Warga Ngunut Lapor Polisi

mengadu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melaporkan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2013 lalu ke Polres Bojonegoro, Senin (23/12/2013).

Salah satu warga yang pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dengan nomor urut 1, Ali Mustofa, mengatakan, pihaknya melaporkan perangkat desa mulai dari mantan Kepala Desa Ngunut, Sekretaris Desa selaku Ketua Panitia Pilkades, dan Ketua BPD yang diduga berbuat curang saat pelaksanaan Pilkades.

“Saya melaporkan satu persatu dari perangkat desa tersebut,” tegasnya kepada SuaraBanyuurip.com di Mapolres Bojonegoro.

Dia mengatakan, mantan Kepala Desa Handoyo pada saat itu telah membuat surat keterangan domisili palsu atas nama Nurhidayati. Dalam surat tersebut, Nurhidayati yang saat itu memenangkan Pilkades dengan perolehan suara 1.075 dinyatakan sebagai warga Desa Ngunut selama satu tahun. Padahal, Nurhidayati baru pindah selama dua bulan sebelum pelaksanaan Pilkades.

“Kami lalu mengajukan gugatan ke PTUN dan terbukti melanggar Perda. Jadi pelantikan Kades Ngunut atas nama Nurhidayati sebenarnya tidak sah,”tandasnya.

Baca Juga :   Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Selain itu,Sekretaris Desa juga telah mengajukan surat pelantikan ke BPMPD pada tanggal 27 Juni yang bertepatan pelaksanaan Pilkades. Sayangnya, pihak BPMPD tidak mengetahui jika Pilkades tersebut bermasalah sehingga pelantikan kepala desa tetap berlangsung.

“Ya kami laporkan ke pihak berwajib atas tindakan tersebut,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPMPD Bojonegoro, Ali Mahmudi, mengatakan, Ali Mustofa saat ini tengah mengajukan banding ke PTUN dan belum ada keputusan final.

“Kita tunggu hasil banding dari PTUN dulu,” sergahnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *