SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, terus mendalami kasus tewasnya Paidi (42), seorang penambang di lokasi penambangan pasir darat ilegal di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Minggu (5/2/2107) lalu.
Beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan atas tragedi yang menimpa warga RT 09 RW 02 Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, tersebut. Mereka adalah Kasdi (50) dan Eksan (56), keduanya adalah tetangga korban.
Kedua saksi juga merupakan rekan korban yang ikut menggali pasir dan berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi. Â
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, kedua saksi tidak pernah membayar atau menyetor uang hasil penambangan kepada pemilik lahan.
“Semua hasil yang diperoleh untuk kepentingan pribadi mereka. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu S Bintoro usai meninjau lokasi tambang pasir, Selasa (7/2/2017).
Lokasi tambang pasir yang berada di belakang kilang mini milik PT Tri Wahana Universal (TWU) itu telah dipasangi garis polisi. Â Â
 “Saat ini masih kita dalami, apakah dalam peristiwa itu terdapat tindak pidana,” tandas Wahyu.
Sementara itu, Kasubag Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Bagian Sumber Daya Alama (SDA) Bojonegoro, Dadang Aris menegaskan, jika tambang pasir darat tersebut termasuk kegiatan ilegal.
“Karena sampai saat ini tidak ada pengajuan rekomendasi ke kita untuk kepengurusan izin ke Dinas ESDM Pemprov Jatim,” tegasnya.
Dari keterangan yang diberikan Polres Bojonegoro, korban tewas tertimbun longsor di lokasi tambang pada Minggu (5/2/2017), sekira pukul 15.00 WIB. Kedua saksi dibantu warga menggali longsoran dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Informasi yang diperoleh di lapangan, kejadian tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan tiga unsur desa Sumengko yang difasilitasi Muspika Kalitidu. Karena itu kasus tersebut baru mencuat ke publik pada Selasa (7/2/2016) kemarin.
suarabanyuurip.com sebelum peristiwa terjadi sempat melihat lokasi penambang tersebut. Di lokasi itu penambangan tidak dilakukan secara manual, melain menggunakan dua alat berat.
Setiap hari kendaraan dump truk keluar masuk dari jalan sebelah utara kilang mini untuk mengangkut pasir hasil penambang secara ilegal. Kuat duagaan korban merupakan pekerja yang dipekerjakan sesorang di lokasi tambang ilegal tersebut.(rien/suko)