WIL Dominasi Pelanggaran Anggota Polres Tuban

Press realesae

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Wanita Idaman Lain (WIL) tampaknya masih menjadi dominasi kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Tuban, Jawa Timur.

Data dari Polres Tuban, dari 13 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota pada tahun 20013, sebanyak 3 kasus pelanggaran akibat anggota baju coklat tersebut mempunyai WIL. Sementara pelanggaran yang lain masing-masing hanya 1 kasus, diantaranya akibat menelantarkan keluarga, tidak masuk dinas, penganiayaan, penyalahgunaan BBM, meletuskan Senpi, tidak bertanggung jawab, tidak apel, pengancaman, dan dianggap tidak sopan.

“Kita akan terus lakukan pembinaan kepada anggota,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, ketika menggelar release akhir tahun kinerja Polres Tuban, Senin (23/12/2013).

Sementara pada tahun 2012 lalu, masalah WIL justru mencapai 5 kasus dari 17 kasus yang ada. Meski kasus pelanggaran korps baju coklat ini cenderung menurun, tapi pembinaan mental akan terus dilakukan. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan keagamaan untuk angggota.

“Salah satunya telah melakukan kerja sama dengan salah satu pesantren, mengadakan kegiatan keagamaan untuk anggota,” jelas perwira dua melati ini.

Baca Juga :   Juara 1 MTQ Dilorot Jadi Juara 3

Selain itu, dia meminta kepada masyarakat supaya melaporkan setiap pelangggaran yang dilakukan anggota. Entah itu pelanggaran berupa memiliki WIL, tidak sopan, penganiayaan, meletuskan senpi, maupun tindakan lain yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Kita utamakan masyarakat, jadi laporkan saja karena pasti akan ditangani oleh Propam,” tandas Ucu.

Diketahui, pelangggaran anggota pada tahun 2013 mengalami penurunan pada tahun 2012 ini. Pada tahun 2012, anggota yang melakukan pelanggaran diketahui sebanyak 17 kasus, sementara pada tahun 2013 hanya 13 kasus. Data yang dihimpun, WIL pada dua tahun tersebut masih menjadi dominasi. Pada tahun 2012 sebanyak 5 kasus, dan pada tahun 2013 sebanyak 3 kasus. Sementara untuk kasus lain mempunyai jumlah rerata sebanyak 1 kasus. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *