Juara 1 MTQ Dilorot Jadi Juara 3

protes

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Lamongan melayangkan surat protes ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, atas tindakan curang yang dilakukan dewan juri Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXV tingkat Provinsi  setempat, Rabu (26/6/2013).

Peserta MTQ dari Lamongan yang sebelumnya dinyatakan meraih medali emas dianulir meraih medali perunggu. Hal inilah yang menjadikan LPTQ Lamongan meradang hingga melayangkan surat protes.

Diperoleh informasi, peristiwa itu tampaknya hanya bisa terjadi di even MTQ VVX tingkat Provinsi Jawa Timur. Peserta yang sudah dinyatakan sebagai peraih medali emas oleh dewan hakim lengkap dengan tandatangan dalam sebuah Berita Acara Sidang, bisa berubah menjadi peraih medali perunggu saat pengumumam sehari berikutnya.

Atas peristiwa ajaib tersebut, LPTQ Kabupaten Lamongan telah melayangkan surat pernyataan ketidakpuasan kepada Gubernur Jawa Timur. Dalam surat tersebut, LPTQ Lamongan juga bakal mengembalikan semua penghargaan yang didapat jika tidak ada tindak lanjut atas protes yang dilayangkan.

Dewan Pembinan LPTQ Lamongan, Muhammad Irfan, dalam pernyataanya menyebutkan, protes tersebut dilayangkan agar ada pembelajaran dan koreksi untuk MTQ ke depan. Apalagi, ucap Irfan, event tersebut adalah terkait Al Qur’an yang seharusnya tidak boleh dibuat main-main.

Baca Juga :   Setelah Terima Sertifikat PTSL, Warga Kuniran Akan Gelar Tasyakuran di Lapangan

Dia ungkapkan, pada tanggal 24 Juni 2013 jam 13.00 WIB telah diumumkan Berita Acara Sidang Majelis Hakim tentang Juara Cabang MTQ Golongan 1 Juz Tilawah putri yang menyebutkan bahwa terbaik I, peraih medali emas, adalah Ziyatur Rohmah dari Lamongan. Namun pada malam keesokan harinya, tanpa ada perubahan berita acara dan penjelasan, secara ajaib, nama Ziyatur Rohmah melorot menjadi pemenang ketiga.

“Padahal berita acara tertanggal 24 Juni tersebut resmi ditandatangani delapan dewan hakim, termasuk KH Tamhid Turmudi sebagai ketua Majelis Hakim dan diumumkan di papan pengumuman Sekretariat MTQ di Asrama Haji Sukolilo. Beruntung, official Lamongan masih sempat mendokumentasikan berita acara tersebut,“ ujar Irfan menunjukkan berita acara dimaksud didampingi Ketua Tim MTQ Lamongan Khusnul Yaqin.

“Atas peristiwa ini, kami meminta pertanggungjawaban dari sudah ditandatangani dan diumumkannya berita acara sidang majelis hakim tanggal 24 Juni tersebut. Lebih tegasnya, kami ingin medali emas Cabang MHQ Golongan 1 Juz Tilawah putrid dikembalikan kepada Lamongan sesuai dengan berita acara resmi tanggal 24 Juni, “ tegas Irfan.

Baca Juga :   Tunjangan Sertifikasi Guru Tunggu Penetapan APBD

Ke depan, sambung dia, harus ada evaluasi pelaksanaan MTQ. Yang meski berjalan lancar, masih banyak yang harus dikoreksi.

Dia kemudian menyebutkan peluang terjadinya subyektifitas Majelis Hakim yang cukup tinggi. Karena banyak ditengarai ada hubungan kekeluargaan, dan emosional antara peserta MTQ dan Majelis Hakimnya.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *