SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset 4 terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap penambang tradisional ilegal di sumur tua wilayah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa Timur. Kebijakan itu ditempuh agar penambang tradisional mentaati aturan, dan tetap memperhatikan keselamatan untuk penambang sendiri maupun lingkungan.
Manager Legal dan Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita, mengatakan, upaya penertiban untuk penambang tradisional ilegal di sumur tua terus dilakukan. Bersamaan itu dilakukan pula sosialisasi kepada warga sekitar yang terlibat dalam penambangan tradisional.
“Keselamatan baik bagi pelaku penambang maupun lingkungan itu harus dipentingkan. Agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tak dinginkan yang merugikan warga, lingkungan, maupun penambang sendiri,†kata Arya Dwi Paramita kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (25/12/2013).
Dia katakan, sebelumnya pihak Pertamina EP Asset 4 telah melakukan penertiban di sejumlah titik sumur tua yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dan Blora. Penertiban tersebut sebagai upaya agar warga penambang tradisional bisa mentaati peraturan, dan penyelamatan lingkungan.
“Faktor keselamatan juga tetap menjadi perhatian kami, makanya kita melakukan penertiban,†tambah Arya Dwi Paramita.
Ketika disinggung sudah ada berapa sumur tua yang sudah ditertibkan. Dia mengaku belum bisa memberikan datanya secara detail karena sedang berada di luar kantor. (sam)
