SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)belum menerima pengajuan perpanjangan kontrak dari operator Lapangan migas Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ).
“Belum ada laporan masuk di kami,” kata Kepala Divisi Humas SKK Migas Elan Biantoro kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (25/12/2013).
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2004 tentang Perpanjangan Blok Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) diberkenankan untuk mengajukan kontrak perpanjangan kepada pemerintah.
“Diusulkan paling cepat maksimal sepuluh tahun dan minimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir,” tandasnya.
Pengajuan perpanjangan kontrak tersebut sekarang ini ditujukan kepada Kemenerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas.
“Disetujui tidaknya ada di wewenang ESDM,” jelas Elan.
Sedangkan SKK Migas turut memberikan rekomendasi dan masukan. “Prosesnya tetap melaui kita,” imbuh Elan.
Dia menegaskan, pertimbangan diperpanjangnya suatu Blok Migas didasarkan beberapa hal. Yakni menguntungkan negara, cadangan masih ekonomis dan potensial.
“Maka dari itu tetap diperlukan evaluasi-evaluasi terlebih dulu,” pungkasnya.
Sementara itu kontrak JOB P-PEJ sendiri dinyatakan akan berakhir tahun 2018 sejak penandatangan pada tahun 1988 dan unitisasi Lapangan Sukowati pada tahun 2002.(roz)