Sumbang PAD Rp1,4 M Per Bulan

TWU

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – PT. Tri Wahana Universal (TWU), pengelola kilang mini di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, mendapat penghargaan wajib pajak berprestasi katagori pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Penghargaan itu diberikan Bupati Bojonegoro, Suyoto kepada Manager PT.TWU, Budi Setyo usai dialog publik di Pendapa Malwopati bersama wajib pajak lainnya penerima penghargaan, Jum’at (27/12/2013).

“Penghargaan ini untuk kedua kalinya. Tahun 2012 lalu, kita juga mendapat penghargaan wajib pajak terbaik,” kata Manajer Budi Setyono usia menerima Pin Emas dari Bupati Suyoto.

Dia menerangkan, sejak melakukan aktifitas di Bojonegoro, TWU senantiasa mentaati aturan dan memenuhi kewajiban salah satunya masalah pajak. Kewajiban pajak yang dibayarkan TWU adalah Pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1 milyar per bulan, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp22 miliyar per bulan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp40 juta per bulan.

“Untuk PPN dibayarkan kepada pusat. Sedangkan dua jenis pajak lainnya dibayarkan disini,” ujar Budi.

Baca Juga :   Eco Ramadan 2025: IDFoS Indonesia Bersama Gelar Sedekah Pohon dan Eco Takjil di Bojonegoro

Menurut dia, pendapatan asli daerah (PAD) Bojonegoro dari sektor pajak dari PT. TWU ini, khususnya jenis PBBKB sangat berpotensi meningkat apabila Pemkab Bojonegoro dapat memaksimalkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor dari solar yang diproduksi TWU. Sebab PBBKB yang dibayarkan ke Pemkab Bojonegoro selama ini berdasarkan jumlah kendaraan yang menggunakan solar dari TWU.

“Ini sangat berpeluang sekali. Sebab disini banyak beroperasi kendaraan kontraktor yang dapat membeli solar produksi TWU. Apalagi Pemkab juga punya Perda Konten Lokal yang dapat memaksimalkan potensi lokal disini,” ungkap Budi, masuk akal.

Selain TWU, sejumlah wajib pajak berprestasi yang menerima penghargaan dari Pemkab Bojonegoro adalah Hotel Wisma Djaja dengan jenis pajak hotel, Warung Apung Rahmawati untuk pajak restoran, PT. Citra Pamerindo Abadi untuk pajak hiburan, PT Djarum untuk pajak reklame, PT PLN Persero untuk pajak penerangan jalan, PT Dwi Putra Bangun Sarana untuk pajak parkir.

Kemudian Koperasi Kareb mendapat penghargaan untuk pajak air bawah tanah, Boedy Irhadtanto untuk pajak sarang burung, PT Wira Bumi Sejati untuk pajak mineral bukan logam dan batuan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diraih Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).(suko)

Baca Juga :   Petani Garbis Gagal Panen

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *