SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Hingga batas waktu pelaporan dana kampanye partai tahap I pada Jum’at, (27/12/2013), baru sepuluh partai politik (parpol) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) setempat. Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar) belum mengirimkan laporannya.
Anggota KPU Blora M. Hamdun, bahwa masih ada toleransi waktu selama dua hari bagi parpol yang belum melaporkan dana kampanyanyenya.
“Kita masih beri tolerasi hingga Minggu 29 Desember besuk,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (28/12/2013).
Hamdun menjelaskan, sebtulnya  Partai Bulan Bintang sudah melaporkan dana kampanye ke KPU, namun saat laporan itu masih terdapat persyaratan administrasi yang masih kurang sehingga perlu diperbaiki untuk segera dilaporkan ulang.
“Sedangkan Partau Golkar sudah mengutus pengurusnya datang ke KPU untuk konsultasi pelaporan dana kampanye. Oleh karenanya mereka kami tunggu hingga Minggu,” tandas Hamdun.
Dari laporan dana kampanye tersebut, Hamdun menggungkapkan, parpol dengan dana kampanye terbesar adalah partai Gerindra yakni mencapai Rp 1,3 miliar. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Rp 1,2 miliar.
“Sedangkan  partai lainnya ada yang Rp 700 juta, Rp 500 juta dan bahkan terkecil Rp 7 juta,” sebut Hamdun.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Blora, Wahono, menandaskan, bahwa besaran dana kampanye yang sudah dilaporkan ke KPU Blora akan tetap dilakukan pengawasan implementasinya dilapangan.
“Kami akan melakukan pengawasan khusus dalam hal ini. Dan kalau terbukti ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya, mereka bisa dicoret dari peserta pemilu 2014,” katanya.
Sementara itu,  untuk pelaporan dana kampanye secara periodik harus disampaikan kepada KPU. Setelah tahap I tanggal 27 Desember 2013 (toleransi sampai 29 Desember), parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret 2014 dan laporan akhir pada tanggal 24 April 2014.(ali)