SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Buntut tersebarnya pesan di WhatsApp Grup (WAG) oleh Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Suwarno mendapat pembinaan dari Camat setempat, Senin (12/02/2024). Ini terjadi sebelum Bawaslu mendatangi Kades Suwarno di Balai Desa Ngunut pada hari yang sama.
Dalam pesan tersebut, Kades Suwarno berdalih menggunakan kalimat “bahasa mengingatkan” atas insentif yang diberikan oleh Bu Anna (Anna Mu’awanah/mantan Bupati Bojonegoro).
Maka, terhadap pencalegan Anna Mu’awanah, Suwarno lantas meminta RT, RW, BPD, dan perangkat desa jajarannya untuk membantu pencalonan legislatif atas perempuan yang pernah menjadi penguasa di Bojonegoro pada periode 2018-2023.
“Tapi saya tidak ada hubungan langsung maupun konfirmasi dengan Bu Anna (tentang mengarahkan pilihan),” ucapnya seraya mengakui bahwa chat tersebut dia lakukan pada masa tenang, yakni pada Minggu (11/01/2024) sore.
Sementara itu, atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu di masa tenang yang ditengarai sebab Kades Ngunut tidak netral terhadap salah satu peserta pemilu, Camat Dander Mujianto menyatakan telah mengambil tindakan.
Namun demikian, berkaitan dengan beredarnya informasi berupa screenshoot chat dari Kades Ngunut di WA Group “Pemdes Ngunut” itu, Mujianto mengaku, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
“Saya baru mengetahui adanya chat tersebut dari Kepala Bakesbangpol, pada hari Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB,” tuturnya kepada Suarabanyuurip.com.
Setelah itu pihaknya kemudian melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Ngunut esok harinya atau pada hari ini Senin 12 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di ruang kerja Camat, yang dihadiri Kades Ngunut, Sekcam, dan Kasi Trantib Kecamatan Dander.
“Kami memberikan arahan dan pembinaan kepada Kades Ngunut, antara lain agar yang bersangkutan segera menghapus chat di WA Group dan sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” terang Mujianto.
Selain itu, pihaknya juga menegur agar Kades Suwarno menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 ini, mengingat yang bersangkutan adalah kades yang notabene merupakan pejabat publik dan penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah.
“Kades Ngunut minta maaf terkait hal tersebut dan dengan kesadaran pribadi, telah menerima arahan yang kami berikan, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tutur Camat Mujianto.
“Njih (iya) Mas, betul, saya tadi juga minta maaf,” ungkap Kades Ngunut, Suwarno membenarkan keterangan Camat Dander.
Terpisah, saat dimintai tanggapannya ihwal perkara ini, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto menyatakan, bahwa Kades Ngunut telah mendapat pembinaan dari Camat Dander. Sedangkan mengenai tindakan selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan dari Bawaslu.
“YBS (Yang bersangkutan) sudah dapat teguran (pembinaan) dari Camat, kami tunggu keputusan Bawaslu,” tandasnya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.
Untuk diketahui, salah satu peraturan yang dapat menjerat Kades Ngunut Suwarno sebab dugaan ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024 ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu utamanya di Pasal 490.
Pasal itu menerangkan, setiap kades dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.(fin)