SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Ramainya pemberitaan tentang kasus grativikasi penghulu di Kediri, Jawa Timur hingga berujung pada penolakan penghulu untuk menikahkan diluar jam kerja ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban.
Kepala Kemenag Tuban, Leksono, menyarankan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di luar jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyediakan alat transportasi kepada penghulu.
“Dengan begitu tidak ada yang dirugikan, dan penghulu juga bisa menjaga kehormatannnya dari fitnah gratifikasi,†kata Leksono kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (27/12/2013).
Sementara itu, disinggung tentang adat orang jawa yang melakukan perhitungan untuk pernikahan adalah  hari libur, Leksono meminta, supaya ada kesepakatan terlebih dahulu, antara mempelai yang ingin melangsungkan pernikahan dan juga peghulu yang akan menikahkannya. Hal ini juga dilakukan supaya tidak ada kedua belah yang merasa dirugikan.
“Acara pernikahan itu acara yang sakral, apalagi di Tuban ini masih kental dengan budaya jawa. Jadi banyak orang yang ingin melangsungkan pernikahan sesuai dengan perhitunan jawa. Yang penting tidak ada yang dirugikan. Itu saja,†tandas Leksono.
Leksono mengatakan, kalau hampir 95 persen pasangan di Kabupaten Tuban yang ingin melewati acara sakral tersebut dirumah masing-masing. serta jarang yang ingin menikah di KUA. Melihat realitas tersebut, dia meminta supaya penghulu disediakan transportasi saja.
“Bagi kami cara yang bisa menghindarkan dari fitnah grativikasi ya Cuma menyediakan transportasi,†tandasnya.(edp)