SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Penambang tradisional batu kumbung di lahan milik PT Perhutani, ternyata bertahun-tahun telah menjadi korban praktik Pungutan Liar (Pungli). Mereka tidak berani melawan aparat karena di bawah ancaman ditutup kegiatannya.
Sumber SuaraBanyuurip.com dari penambang yang enggan disebut jatidirinya mengatakan, kalau pungli dilakukan dengan beragam cara, ada yang langsung dengan mendatangi penambang tradisional, dan ada pula dengan cara melakukan penarikan kepada sopir kendaraan yang mengangkut batu kumbung hasil tambang.
“Sudah lama ada, sejak saya ke luar dari MI (SD) pun sudah ada,†terang sumber yang saat ini berusia sekitar 28 tahun tersebut, Senin (30/12/2013).
Jumlahnya pungutan yang harus mereka bayar beragam, mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan untuk satu lokasi. Sedangkan titik penambangan batu kumbung secara tradisional di Tuban jumlahnya lebih dari 130. Â
Aksi pungli sempat diprotes keras penambang, hingga mereka mengalihkan pungli ke para sopir yang mengangkut batu kumbung ke pengepul atau pedagang.
Kepada beberapa sopir yang tidak mau memberikan pungli, mereka mengancam akan memproses hukum dan memasukkan penjara karena aktivitasnya dianggap ilegal. Bahkan beberapa tahun silam, ada dua sopir asal Kecamatan Merakurak yang ditahan.
Pungli tersebut tidak dilakukan secara rutin. Kadang satu tahun dilakukan, kadang tahun berikutnya tidak ada. Para oknum tersebut seperti menghindari supaya aktivitasnya tidak terendus atasan mereka.
“Kalau disini, baru sekitar dua tahun ini tidak ada pungli,†kata sumber yang juga berasal dari salah satu desa di Kecamatan Merakurak tersebut.
Sejumlah penambang lain di wilayah Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban mengatakan, kalau isu penutupan lokasi tambang ini sudah kerap kali muncul di kalangan mereka. Meski begitu mereka tetap melakukan aktivitasnya karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan.
“Kami pernah dengar itu beberapa kali kalau tambang batu kumbung akan ditutup,†jelas penambang.
Di lokasi penambangan batu kumbung yang bisa disebut Blok Koro ini, ada ratusan penambang yang berasal dari tiga kecamatan. Diantaranya adalah Kecamatan Merakurak, Kecamatan Kerek, dan Kecamatan Montong.
Dikonfirmasi rencana penutupan tambang tradisional, utamanya di lahan milik PT Perhutani, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Sulistiyadi, menyebutkan kalau penutupan merupakan wewenang penuh dari Perhutani.
“Kewenangan mutlak ada ditangan Perhutani,†kata Didit, sapaan akrab Sulistiyadi.
Hal ini dikarenakan sebagian besar lahan batu kumbung ada di kawasan atau lahan milik PT Perhutani. Sementara untuk lahan pribadi dan digunakan untuk tambang, harus melengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
“Perijinan inilah yang akan kami tertibkan,†tandas mantan Camat Kota ini. (edp)