SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Jajaran Satreskoba Polres Tuban menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan sekitarnya. Â
Pasangan yang kini ditahan di Mapolres Tuban tersebut adalah, Sasmiati (32), atau akrab dipanggil Ismi, asal Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban, dan kekasihnya, Imam Buchori, warga Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Keduanya kami tangkap di rumah Ismi,†terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (30/12/2013).
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 3,4 gram. Serta satu bong yang di dalamnya masih ada sisa sabu, dugaannya bong ini juga telah digunakan oleh para tersangka untuk berpesta barang haram tersebut. Polisi juga menyita uang tunai Rp5,5 juta yang ditengarai hasil penjualan Narkoba, serta tiga ponsel yang di dalamnya berisi pesan singkat mengenai transaksi narkoba.
“Keduanya sudah setahun menjadi pengedar sekaligus pemakai,†jelas Elis.
Hasil pemeriksaan petugas, ternyata pengedar narkoba yang sebenarnya adalah Imam. Pria ini mengaku, mendapat barang tersebut dari salah satu bandar yang berada di Madura, kemudian menjual dengan harga sekitar Rp1,7 juta untuk satu paket.
Imam mengenal sang bandar ini saat berada di dalam penjara. Imam ternyata sudah tiga kali mendekam di penjara, akibat aktivitasnya sebagai pengedar sabu-sabu. Saat ini petugas juga masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba ini.
Sementara Ismi bertugas untuk mempromosikan barang tersebut. Apabila ada pelanggan yang berniat membeli, maka uang langsung ditransfer ke rekening Imam, dan barang diantarkan langsung ke pembeli oleh Ismi. Untuk pekerjaannya, Ismi mendapatkan imbalan sabu-sabu gratis dari Imam usia bertransaksi.
“Keduanya positif memakai narkoba setelah dilakukan pemeriksaan petugas,†terang Elis.
Kedua pelaku saat ini mendekam di Maolres Tuban. dijerat dengan Pasal 144, 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (edp)