Perumahan di Bojonegoro Tidak Miliki UKL-UPL

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro- Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan sejumlah Perumahan yang menjamur saat ini sebagian besar belum mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin gangguan (HO).

Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin, mengungkapkan, jumlah perumahan yang sudah memiliki ijin resmi hanya sebagian kecil. Sementara lainnya belum ada sama sekali. Meskipun begitu, pihaknya masih mendata ulang jumlah keseluruhan Perumahan yang sudah mengajukan ijin.

“Datanya nanti saja, kita masih harus melakukan evaluasi terlebih dahulu,” sergahnya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (30/12/2013).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BlLH) Bojonegoro, Tedjo Sukmono, menyatakan, tidak ada satupun perumahan yang sudah berdiri memiliki ijin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. (UKL-UPL).

“Meski kegiatan itu tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan UKL-UPL,” tegas Tedjo.

Dia menyatakan, kegiatan UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

“Setahu saya untuk UKL-UPL perumahan di Bojonegoro belum ada,”tukasnya.(rien)

Baca Juga :   Diduga Tenggelam di Bendungan Klepek, Jasad Guru MTs Belum Ditemukan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *