Semua Tempat Karaoke di Bojonegoro Liar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur menegaskan semua tempat karaoke di Bojonegoro adalah liar. Hal ini dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur tempat hiburan tersebut.

Sekretaris Komisi C DPRD, Nuswantoro, menyatakan, tempat karaoke sudah menjamur baik di tingkat kecamatan maupun kota kabupaten. Oleh sebab itu Pemkab setempat harus tanggap supaya semua jelas aturannya, mekanisme, dan pembinaannya.

“Sebenarnya ada wacana Perda hiburan, tetapi di Prolegda belum dimasukkan oleh Badan Legislatif,” tegasnya, Senin (30/12/2013).

Dia menyatakan, ke depan Banleg harus bisa mengakomodir terkait dengan usulan Perda Hiburan. Meskipun begitu, pihaknya belum mengetahui alasan Banleg tidak meloloskan usulan Perda Hiburan ini.

“Tiap tahun ada agenda pembuatan Perda mana saja yang sesuai dengan perkembangan situasi di Bojonegoro, 2014 akan kami perjuangkan,” tukasnya.

Politisi asal PDI-P ini juga memaparkan, Satpol PP tidak bisa menindak karena tidak ada regulasi yang mengatur. Hanya bisa menertibkan supaya tidak mengganggu masyarakat.

“Ditertibkan saja, apakah kegiatan karaoke itu mengganggu atau tidak. Apakah menimbulkan dampak negatif atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga :   BKS PI Blok Cepu Jual 620 Ribu Barel Minyak Mentah ke Pertamina Patra Niaga ‎

Sementara itu,Ketua Banleg DPRD,Sigit Kusharianto belum memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *