SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Dadang Andi Rinaldi (17) harus merayakan pergantian tahun baru di sel penjara Polres Lamongan, Jawa Timur. Pasalnya  warga lingkungan Sidokumpul, RT 02, RW 11, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, itu kedapatan membawa ganja.
Informasi dari Polres Lamonga, pelaku diciduk petugas Polsek Paciran Senin (30/12/2013) sekira pukul 12.00 WIB. Dia ditangkap dua petugas yaitu Brigadir Rukis Fadilah dan Briptu Wijanarko saat berada di warung bakso Arto Moro.
Dalam penyergapan itu, pelaku awalnya berusaha mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu poket ganja kering yang dibungkus kertas warna putih.
Saat diintograsi petugas, pelaku mengaku jika mendapatkan barang haram dari membeli di salah satu pengedar bernama Agus Aminudin alias Tembem, Warga Desa Weru, Kecamatan Paciran.
Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah pengedar. Sekitar pukul 16.00 WIB Agus berhasil dibekuk dirumahnya.
“Setelah diamankan di Polsek Paciran, kini kedua pelaku diserahkan di Satnarkoba Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut, “ tandas Kabag Humas Polres Lamongan, Umar Dhami. (tok) Â