SuaraBanyuurip.com -Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Penolakan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang digagas DPRD Bojonegoro, Jawa Timur juga disampaikan oleh LSM Bojonegoro Institut (BI) sebagai bagian dari Aliansi OMS Untuk Kesejahteraan Masyarakat Bojonegoro.
Direktur BI, Joko Purwanto, mengungkapkan, bahwa lembaganya secara tegas menolak raperda TSP.
“BI tidak mendukung raperda itu,” kata dia kepada Suarabanyuurip.com Rabu (1/1/2014).
Alasannya, konsep raperda tersebut tak ubahnya memiliki kesamaan dengan regulasi lain. Seperti halnya Perda tentang Transparansi dan Konten lokal.
“Sudah diatur diperda lain,” tegasnya.
Namun demikian, apabila perda tersebut tetap disahkan, pihaknya belum bisa mengambil sikap.
“Kalau soal ini saya tidak komentar,” tuturnya.
Kesamaan raperda TSP dengan regulasi lain, sebelumnya juga pernah diungkapkan salah satu anggota Aliansi OMS Untuk Kesejahteraan Masyarakat Bojonegoro, Joko Hadi Purnomo. Dia menilai, raperda TSP cenderung sama dengan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) Propinsi Jawa Timur (Jatim).
 “Kalau sama kenapa harus dibuat lagi,” ujarnya.(roz)