Kades Ngunut Bantah Palsukan Surat Domisili

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro -  Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Nurhidayati, membantah jika surat keterangan domisili miliknya palsu seperti yang dilaporkan Ali Mustofa,  kepada Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro.  Pelapor merupakan calon kepala desa yang kalah dalam pilkades setempat pada 27 Juni 2013 lalu.

“Memang di KTP saya baru berlaku selama 2 bulan 21 hari, tapi sebenarnya sudah sejak lahir saya di Ngunut ikut orang tua,” tegasnya kepada SuaraBanyuurip, Rabu (1/1/2014).

Nurhidayati mengaku, mengetahui adanya laporan terkait surat keterangan domisili tersebut dari polisi. Karena itu dirinya akan menghormati jalur hukum yang diambil oleh Ali Mustofa. Hal ini sebagai bentuk aspirasi warga yang tidak puas dengan keputusan Pilkades di Desa Ngunut.

“Kita lihat saya Mbak, sampai sejauh mana prosesnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira, mengatakan, kasus tersebut masih belum mengarah pada penyelidikan karena  membutuhkan alat bukti seperti yang dilaporkan.

“Kami harus mempelajari aduan dari masyarakat terlebih dahulu dengan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti,” sergahnya.

Baca Juga :   Rebutan Jatah Kursi Ketua Komisi Dua Kubu Berseberangan

Terpisah, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Bojonegoro, Faizol Akhmadi, menyampaikan, bahwa putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas Pilkades Ngunut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena keterangan saksi dari pihak tergugat dan penggugat Nurhidayati yang menjadi Kepala Desa terpilih adalah putra desa.

“Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat yakni Ali Mustofa karena adanya bukti tertulis, tetapi tidak memperhatikan aspek yang lain,” tandasnya.

Dia menyatakan, munculnya konflik Pilkades yang berujung pada PTUN atau jalur hukum itu dikarenakan calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades tidak menerima kondisi tersebut. Meskipun hal itu dianggap wajar, namun selama Pilkades berlangsung di Bojonegoro belum pernah sekalipun terjadi pencabutan SK Kepala Desa yang sudah dilantik.

“Belum ada, tapi kalau tuntutan penggugat dikabulkan PTUN bisa saja Bupati mencabut kembali SK Kepala Desa yang sudah dilantik.  Itupun sesuai bunyi putusan,” pungkas Faizol.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *