Rebutan Jatah Kursi Ketua Komisi Dua Kubu Berseberangan

Rapat DPRD Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tegah, belum memberikan keputusan final untuk terbentuknya Alat Kelengapan Dewan (AKD). Justru kalangan anggota dewan berseberangan. Antara fraksi dari unsur pimpinan dan fraksi di luar unsur pimpinan, berbeda pandangan.

Adapun fraksi dari unsur pimpinan, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem, berbeda pandangan dengan Fraksi diluar unsur pimpinan, diantaranya Fraski PPP, Fraksi Hanura-Demokrat dan Fraksi PKS-Gerindra.

Perbedaan pandangan antara keduanya, membuat masing-masing kubu menggelar konfrensi pers untuk menyampaikan tanggapan masing-masing kubu, yaitu pada hari Kamis (10/10/2019) dan hari Jum’at (11/10/2019).

Kedua belah pihak masih berkutat pada pembagian jatah anggota maupun kursi ketua komisi. Yaitu, komisi C (berhubungan dengan infrastruktur) dan Komisi D (berhubungan dengan Pendikan dan Kesehatan) yang dianggap sebagai komisi basah. Rapat paripurna tertutup yang dilaksanakan pada Kamis (10/10/2019) lalu, sejatinya untuk memutuskan posisi anggota dan ketua komisi, terpaksa harus ditunda. Sehingga, sampai saat ini DPRD Blora urung memiliki AKD.

Sebanyak tiga fraksi tidak sepakat dengan langkah yang diambil oleh Pimpinan Dewan yang menganut asas pemerataan anggota dalam setiap komisi. Mereka menganggap langkah tersebut adalah salah satu bukti ketidakmampuan Pimpinan DPRD.

Baca Juga :   Permudah Beasiswa untuk Santri, Setyo Wahono Siapkan Kartu Santri

Ketua Fraski Hanura-Demokrat, Warsit, menandaskan, ditundanya keputusan pembentukan AKD karena ketidak mampuan pimpinan dewan. Seharusnya, kata dia, saat ini sudah melangkah ke tahap selanjutnya.

Dalam pertemuan dengan awak media, unsur pimpinan DPRD minta penempatan anggota fraksi seharusnya merata pada empat komisi yang ada. Komisi A, B, C, dan D. Sementara, penempatan anggota fraksi PPP, PKS-Gerindra, Demokrat -Hanura hanya di komisi C dan D, supaya dilakukan revisi.

Ketua DPRD Blora Dasum, menyampaian, penempatan anggota fraksi pada komisi harus melalui pertimbangan dan pemerataan sesuai dengan jumlah anggota. Dia mencontohkan, jika anggotanya hanya lima berarti di setiap komisi ada satu anggota fraksi.

“Bukan semuanya hanya di komisi C dan D. Padahal disini (DPRD Blora) ada komisi A dan B,” jelasnya.

Jadi, lanjut dia, seharusnya dan sebaiknya, agar dikirimkan disetiap-setiap komisi tersebut. Sebab, pembentukan AKD akan terus tertunda, sebelum ketiga fraksi melakukan revisi surat pengajuan anggota fraksi untuk penempatan anggota pada komisi.

Sebenarnya perjalanan pembentukan AKD sudah berjalan sejak 27 September lalu. Pihaknya sudah tiga kali mengirim surat kepada fraksi agar memasukan anggotanya ke komisi. Tapi ketiga fraksi ini, mengirimkan saat dimuali rapat paripurna pembentukan AKD.

“Karena kami sudah menjadwalkan paripurna, kami lakukan paripurna. Saat berjalan rapat, ketiga fraksi itu baru mengumpulakn surat,” ujarnya.

Baca Juga :   Program Pemberdayaan Khusus untuk Perempuan

Dalam rapat itu Dasum mengaku, sebagai pimpinan sidang hanya membacakan surat pengajuan anggota fraksi dari ketiga fraksi.

“Bukan mengumumkan,” tegasnya.

Setelah Dasum membaca surat tersebut dia menilai tidak sesuai dengan Pasal 47 Ayat 3 PP 12 Tahun 2018. Yang mengatakan setiap fraksi mengirimkan anggotanya dengan berimbang.

Dengan demikian rapat di skors. Meminta untuk diperbaiki.

“Kita menunggu agar mengikuti aturan yang ada. Karena di sini dalam koridor tata tertib dan PP,” jelasnya.

Terpisah, ketua DPD PKS Blora Santoso Budi Susetyo mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana untuk melakukan revisi.

“Belum bisa menyikapi itu (red, revisi) ya, karena secara normatif tidak ada yang kami langgar,” ujarnya.

Menurutnya, dalam PP 12 Tahun 2018 itu bukan sebuah keharusan agar anggota fraksi ditempatkan merata.

“Di PPnya itu tulisanya diupayakan tidak ada kata-kata wajib,” kilahnya.

Terkait alasan tidak melakukan pemerataan, pihaknya enggan berkomentar.

“Pertimbangan itukan tak perlu kami sampaikan, dan alasan fraksi internal,” imbuhnya.

Meski saat ini DPRD terbelah menjadi dua kubu, menurut dia, tidak menutupkemungkinan ada titik kompromi.

“Ya sangat mungkin, wong namanya politik,” pungkasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *