SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk memperbolehkan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maju mencalonkan sebagai kepala desa (desa).
Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan (Diknas), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Inspektorat, Asisten I Pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membahas perijinan pencalonan Guru berstatus PNS sebagai kepala desa, Kamis (2/1/2014).
Ketua Komisi A DPRD , Agus Susanto Rismanto, mengungkapkan, pencalonan beberapa guru menjadi kepala desa adalah hak dan kewajiban warga. Apabila Dinas Pendidikan tidak memberikan ijin kepada mereka harus ada evaluasi proses tahapan pencalonan Pilkades yang saat ini tengah berlangsung.
“ Kalau memang elekbilitas mereka sebagai guru rendah jangan sampai diijinkan mencalonkan diri, tetapi kalau elekbilitas mereka tinggi kami akan mendorongnya. Kalau memang ada verifikasi dari Dinas Pendidikan itu seperti apa, dan kalau ada tim dari Diknas dasar hukumnya pun harus jelas,†tegas Agus.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan, Khuzaini, mengungkapkan, alasan belum diberikannya ijin kepada para guru yang termasuk PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dikarenakan tingkat ketercukupan guru di Bojonegoro hanya sekitar 65 persen. Bahkan di Kecamatan Sekar dan Kecamatan Gondang tenaga pendidik yang berstatus PNS hanya 1 sampai dua orang saja.
“Bahkan di kota yang dikatakan banyak tenaga pengajar menumpuk itu tidak benar, karena jumlah guru SD hanya 80 persen,†sergahnya.
Khuzaini juga menyatakan, setiap tahun kebutuhan guru menurun tajam melebihi 100 orang. Sedangkan pengangkatan hanya 96 orang dan hingga kini belum ada tambahan lagi. Yang paling memprihatinkan adalah guru di tingkat SMK, hampir semua yang mengajar tidak ada guru berstatus PNS.
Meski begitu Khuzaini mengakui, jika Diknas memberikan ijin kepada 7 guru yang berstatus PNS untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa. Namun pada tahun 2014 ini ada 6 guru PNS yang tidak diberikan ijin karena alasan kekurangan tenaga pengajar.
“ Dua hari yang lalu kami mengadakan rapat menindaklanjuti usulan guru yang mencalonkan Kades. Tapi karena kebutuhan guru yang sangat minim kami tidak mengijinkan itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,†tandasnya.
Salah Satu Guru yang ikut menghadiri hearing, Sri Hartini, asal Desa Pejok, Kecamatan Purwosari, menyampaikan sudah mengajukan izin sesuai prosedur serta semua berkas sudah dilengkapi tetapi tidak diberikan oleh Dinas Pendidikan.
“ Kami minta  Komisi A untuk membantu agar Kepala Dinas Pendidikan segera mensetujui permohonan kami,†tukasnya.(rien)