5 Kasus Pilkades Proses di PTUN

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Ada lima kasus proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di tahun 2013 yang saat ini masih proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satunya pilkades di ring 1 Lapangan Migas Sukowati Blok Tuban, Desa Campurejo, Kecamatan Kota. 

Kasubag Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faizol Akhmadi, mengatakan, empat kasus pilkades yang masih proses di PTUN diantaranya adalah Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Desa Ngunut, Kecamatan Dander, dan Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. 

“Untuk di Desa Ngumpakdalem ini tergugat atau Bupati menang di PTUN. Namun masih menunggu penggugat melakukan banding. Sementara lainnya masih dalam proses,” tegas Faizol kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (3/1/2014). 

Dia menambahkan, untuk Pilkades Campurejo masih belum ada keputusan hukum tetap. Namun, apabila didalam keputusan PTUN menyebutkan pelantikan kepala desa terpilih dianggap sah maka penggugat harus menerima dengan legowo dan lapang dada. 

“Pihak penggugat masih mengajukan banding, tapi kalau memang dia menang ya tergantung bunyi keputusan dari PTUN nanti seperti apa,” tegas Faisol.

Baca Juga :   Siapkan Sanksi Minuman Beralkohol

Dia berharap, dalam Pilkades 2014 mendatang tidak terjadi konflik bahkan masuk ke ranah hukum. Khususnya bagi desa yang berada di Ring 1 wilayah pertambangan migas. Hal ini perlu disosialisasikan kepada panitia Pilkdes, bagaimana mengantisipasi terjadinya konflik. 

“Dari awal pelaksanaan harus ada transparansi dan meminimalisir kecurangan,” sarannya. 

Sementara itu, Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, mengatakan, masih menunggu hasil PTUN meskipun sudah melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, dirinya juga mampu mengantarkan Campurejo memenangkan lomba Gerbang Bojonegoro Bersinar.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *