MPS/BP Migas : Jangan Menyalahkan Pertamina

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Jakarta –  PT Pertamina memiliki alasan tertentu dalam menaikkan harga LPG 12 Kg dan 3 Kg. Akibat kebijakan itu perusahaan negara itu menuai kritik dari berbagai kalangan, tak terkecuali Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Terkait masalah tersebut, Sekretaris Forum Purnakarya Manajemen Production Sharing (MPS/BP Migas), Hamdi Zainal, mengatakan, ada perhitungan sendiri untuk harga LPG, berapa harga sewajarnya sampai ke dapur para konsumen dan alur perjalanannya.

“LPG rumus kimianya C3 (Propane) dan C4 (Butane) yang dibeli Pertamina 70 persen  merupakan LPG Refrigerated (dalam kondisi minus 41 Derajat Celcius),” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (5/1/2014).

Dia mencontohkan, dengan harga CP Aramco bulan Januari 2014 US$ 1015/MT (= 1.000 Kg) Franco FOB (setiap awal bulan mengalami perobahan harga), dibeli dari Midle East atau FSO LPG milik KKKS ConocoPhilips dan PetroChina.  LPG Ref diproses di Tanjung Uban atau FSO LPG di Teluk Semangka, Selat Sunda, untuk diolah menjadi LPG Pressurized seperti yang dipakai di dapur warga.     

Dia memaparkan, sebelum dikemas ukuran 12 Kg LPG diangkut dari Tanjung Uban ke Tanjung Priok Jakarta. Kemudian ditampung di Tanki Timbun LPG, setelah itu dari Tanki Timbun dialirkan ke Mobil Tanki LPG, diangkut ke SPBE LPG ditampung di Mini Tank. Selanjutnya proses pengisian ke tabung 12 Kg dan 3 Kg oleh pemilik SPBE.

Baca Juga :   AMPE Panas Flare Akan Gelar Demo

“Para agen mengambil atau mengangkut sendiri tabung-tabung LPG 12 Kg dan 3 Kg dari SPBE. Agen menyimpan tabung-tabung LPG tersebut di Gudang atau Showroomnya,” imbuh pria yang juga aktif sebagai karyawan SKK Migas ini.

Proses selanjutnya, para agen mengantarkan tabung-tabung LPG 12 Kg dan 3 Kg ke para pengecer atau Toko dan sebagainya.

Biaya atas kegiatan tersebut merupakan biaya distribusi dan transportasi yang setiap Provinsi/Kabupaten/Kota besarannya berbeda hitungannya. Adapun biaya yang ditanggung atau menjadi beban Pertamina adalah poin pertama dan ketiga di atas.

Dia tambahkan, tetapi jangan lupa bahwa harga pokok LPG Refrigerated FOB adalah US$1015 X 12.200 (Rph)/1.000 Kg = Rp 12,383 per Kg (masih dalam bentuk LPG Ref, bukan LPG Pressurized yang siap pakai.  Bahkan, sangat tergantung dengan nilai tukar US$ dengan Rupiah.

Dengan demikian, harga jual 1 Tabung LPG 12 Kg tersebut sebenarnya masih bersubsidi.  Apalagi yang 3 Kg subsidinya sangat besar. Nilai keseluruhannya per tahun aduhai (PSO beban Pemerintah).

“Janganlah menyalahkan Pertamina, karena tugas Pertamina adalah sebagai operator, apalagi statusnya BUMN sebagai Perusahaan yang mencari profit. Walaupun selama ini sudah banyak melakukan tugas sosial, tetapi selalu saja dijadikan kambing hitam,” tukasnya.

Baca Juga :   Pemkab Tuban Belum Diajak PHE Bahas PI Blok Tuban

Pihaknya menyayangkan para pimpinan Parpol atau politikus di negeri ini ikut berkomentar, dan membuat suasana tambah runyam. Apalagi jika para komentator tersebut tidak memahami secara utuh, bagaimana alur bisnis LPG yang sebetulnya dari awal sampai ke tangan konsumen.

Sebaiknya pemerintah mengambil alih atau memanggung selisih yang selama ini telah menjadi kerugian Pertamina untuk bisnis LPG tabung 12kg setiap tahunnya. Pemerintah harus ikut bertanggung jawab karena bisnis ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Juga untuk kebutuhan pengusaha skala kecil. Baik restauran, perusahaan kue dan roti, katering, warung-warung, rakyat dan masyarakat kecil, PNS dan pegawai golongan kecil,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *