RTH Gas Cepu Disesuaikan Luas Wilayah

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur membenarkan akan diterapkannya Ruang terbuka Hijau (RTH) untuk proyek Gas Cepu yang meliputi unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) dan terintegrasi Lapangan Cendana. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Lingkungan BLH Bojonegoro, Sutanto, menyatakan, RTH memang akan diterapkan. Rencana tersebut juga menjadi pembahasan pada sidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Gas Cepu di Jakarta beberapa waktu lalu. 

“Kami ikut dalam rapat itu,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Senin (6/1/2014).
 
Dia menerangkan, pada pelaksanaanya nanti, penerapan RTH akan dibagi dari beberapa prosentase. Diantaranya, untuk kabupaten sebesar 30 persen, perkampungan 20 persen, dan wilayah kerja kegiatan proyek 20 sampai 30 persen.

“Prosentase tersebut berdasarkan jumlah total wilayahnya,” katanya. 

Disamping itu, penerapan RTH juga merupakan prasyarat dalam aturan Adipura disetiap kota.

Sementara itu, data SuaraBanyuUrip media, untuk luas wilayah proyek gas Cepu dieperkirakan mencapai 174 hektare (ha) dengan komposisi 140 ha milik perhutani dan 34 ha pribadi. (Roz).

Baca Juga :   Terapkan Skema Penertiban Gegunung di Bojonegoro

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *