Dewan Sinyalir Inspektorat Terima Suap

heraing

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meminta Inspektorat untuk bersikap tegas kepada seluruh aparatur pemerintah desa di tingkat kecamatan yang tidak tertib administrasi dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto saat melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD), Selasa (7/1/2014).

“Fungsi pemerintah daerah seperti apa, apakah mencari tahu saja ataukah ada angpao Rp5 Juta sampai Rp10 juta menjadi kelu lidahnya,” kata politis PNBKI ini.

Agus mendesak kepada Inspektorat segera mencari tahu desa mana saja yang menyelewengkan dana ADD. Karena jika dilihat secara kasat mata banyak yang belum melaksanakan ADD sesuai peruntukannya.

“Bahkan kalau memang ada anggota di Komisi A yang mendapat aliran dana ADD silahkan ditindak. Ini bentuk introspeksi diri saya sendiri,” tegas dia.

Bahkan karena saking geramnya, komisi dewan yang membidangi masalah hokum dan pemerintahan itu meminta Inspektorat bersikap tegas dan tidak cengengesan (bergurau) saat menghadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait masalah tersebut.  Karena hal itu akan semakin mengindikasikan adanya suap menyuap antar instansi pemerintah.

Baca Juga :   Ada Yang Ndableg Cuek, Ada Yang Nekad Jadi Tim Sukses

“Tolong segera menyikapi penggunaan ADD bagi kepala desa yang belum bisa mempertanggung jawabkannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Agus Supriyanto, mengatakan, pada tahun 2014 ini merupakan tahun peningkatan kualitas. Tentunya komitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran akang dilakukan, termasuk pengelolaan ADD.

“Kalau dulu kami melakukan pemeriksaan melalui Kecamatan, tetapi sekarang langsung turun ke lapangan,” sergah Agus.

Agus mengaku, akan mengecek satu persatu kegiatan desa melalui dana ADD tersebut. Tetapi sebelumnya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh aparatur desa.

“Kami mengakui selama ini camat tidak seluruhnya melakukan pengawasan dan pembinaan pada desa,” tutur dia.

Dari data Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro, pencairan dana ADD dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap I dari 28 Kecamatan sebesar Rp 86,084,115,713.71 dan dibagikan kepada 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Dana itu akan digunakan untuk pengembangan bidang pemerintahan sebesar 30 %. Seperti halnya sarana prasarana Pemerintah Desa, mulai dari kantor desa, honor operasional kepala desa dan perangkatnya. Sedangkan dana untuk pemberdayaan sebesar 70 %, digunakan untuk pembangunan fisik, PKK,  generasi muda, serta kegiatan sosial lainnya.(rein)

Baca Juga :   Empat Desa di Bojonegoro Diwacanakan Pemekaran

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *