APBD Silpa Rp277 Miliar, Ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

Kepala BPKAD Bojonegoro Ibnu Soeyuti

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menjelaskan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan atau SILPA dalam APBD 2017 sebesar Rp227 miliar lebih dikarenakan beberapa hal.

Mulai dari adanya efisiensi anggaran, pendapatan lebih, kegiatan yang tidak dilaksanakan, dana yang ada di kas daerah yang hanya tercatat di APBD misalnya BLUD, BOS, serta DAK.

“Adanya SILPA itu bukan tanpa alasan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeoyoeti, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (11/7/2018).

Menurut Ibnu, panggilan akrabnya, adanya SILPA senilai Rp277 Miliar lebih tersebut, bukan berarti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melaksanakan tugasnya.

Dicontohkan, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipergunakan untuk sertifikasi guru yang belum terserap, bisa jadi dikarenakan banyak guru yang sudah pensiun dan ada juga yang SK nya belum turun.

“Ada juga untuk BLUD yang disoroti Fraksi PDI P kemarin,” imbuhnya.

BLUD Ini, kata Ibnu, terjadi SILPA sebesar Rp33,497 miliar karena memang anggaran yang disiapkan tidak diserap karena pendapatan rumah sakit meningkat. Peningkatan disebabkan pasiennya melebihi target yang ditetukan.

“Khusus BLUD ini kan, semakin banyak pasien, pendapatan rumah sakit semakin bertambah,” jelasnya.

Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdapat SILPA sebesar Rp17,612 miliar lebih dikarenakan FKTP yang diterima di Puskesmas dananya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditransfer ke Puskesmas.

“Ternyata, dana yang dijatah untuk pasien itu jumlahnya masih sisa. Artinya, jumlah pasien yang menggunakan jasa di Puskesmas itu relatif sedikit,” tandasnya.

Sedangkan untuk infrastruktur terutama pengerjaan Jembatan penghubung Kecamatan Bojonegoro – Trucuk yang belum juga terselesaikan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mana harus ada pembayaran denda oleh mitra Pemkab sebesar Rp2,1 miliar.

“Untuk Jembatan Trucuk ada SILPA sebesar 18 miliar,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *