SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – “Aja kanda sapa-sapa, nak kanda tak laporno Polisi,â€. Begitulah ancaman yang dilontarkan Juki (43), warga Dusun Ngroto, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kepada korbannya usai melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Ancaman tersebut dilontarkan pengajar honorer di salah SD di Kecamatan Semanding kepada Melati (11), bukan nama sebenarnya, untuk menakut-nakuti supaya tidak melaporkan perbuatannya. Selain itu, kepada korban yang ternyata juga masih muridnya, tersangka mengaku kenal dekat dengan beberapa pejabat korps baju coklat.
Ancaman tersebut terungkap ketika penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Entah apa maksud ancaman tersebut, yang jelas kejadian ini membuat korban trauma akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka sebanyak 2 kali.
Pencabulan kepada korban sendiri, dilakukan tersangka ketika memberikan les tambahan kepada korban dan beberapa temannya pada kisaran Nopember 2013 lalu. Ketika les berakhir, korban terlihat masih sibuk mengerjakan beberapa soal sementara beberapa temannya berada diluar ruangan les yang berada di rumah tersangka.
“Saat itulah korban dicabuli pertama kali,†jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Suendayani, ketika berada di Mapolres Tuban.
Tak cukup sekali, korban akhirnya dicabuli kembali ketika les tambahan kembali digelar. Â Bahkan tersangka sebelumnya telah menyiapkan lotion ketika melakukan pencabulan sambil kembali melakukan pengancaman.
“Hal ini membuat korban tidak mau lagi datang untuk les, sehingga orang tua curiga dan mendesak korban supaya angkat bicara,†tambah Elis.
Mendengar pengakuan buah hatinya, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepetugas kepolisian. Bahkan beberapa warga yang mengetahui kejadian ini, nyaris menghakimi tersangka beramai-ramai. Beruntung tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81/82 UU RI no 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,†kata mantan Kapolsek Kerek itu.
Saat ini bapak dua anak tersebut sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Tuban. Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu celana pendek warna putih motif bunga, celana dalam wanita warna putih, satu lotion, celana batik, dan juga celana warna putih. (edp)