Kejari Baru Sita 18 Dokumen

SuaraBanyuurip.com Ali Musthofa

Blora – Kasus dugaan pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora, Jawa Tengah terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus menagih kekurangan dokumen terkait pengadaan tanah yang telah diberikan oleh pihak PA Blora.

Kepala Kejaksaan Blora, Moch Djumalli, mengatakan, dari sebanyak 40 dokumen yang akan disita, baru ada 18 dokumen yang diserahkan. Katanya kekurangan dokumen masih dicari, karena masih tercecer setelah pindah ke kantor yang baru.

“PA Blora masih meminta waktu dan kami beri tenggat waktu seminggu,” jelasnya.

Menurut Djumalli, pihaknya akan tetap menagih 40 dokumen yang telah mendapat ijin penyitaan. “Kami akan terus mempertanyakan, karena dengan dokumen itu akan menjadi bukti sebagai alat penyidikan dalam kasus yang merugikan negara ini,” tambahnya.

Adapun dokumen tersebut, dia tambahkan, meliputi dokumen lelang atau lainnya terkait proyek pengadaan tanah merupakan milik negara yang harus dijaga keberadaannya. “Kami patut curiga, apabila semua dokumen itu tidak ada. Karena inti peyidikan salah satunya dari dokumen tersebut,” ujar jaksa asal Surabaya ini.

Baca Juga :   PEPC Serahkan 15 Sapi Kurban

Dalam tenggang waktu yang telah diberikan untuk menyerahkan dokumen tersebut, ternyata pihak PA belum bisa menyerahkan. Maka Djumalli mengaku akan mengambil tindakan tegasnya.

“Kami bisa saja melaporkan ke polisi dengan alasan menghilangkan barang bukti,” tegas Djumalli.

Seperti diketahui,  pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan sebanyak dua kali pada 18 dan 23 Desember 2013 lalu.”Pada penyitaan pertama gagal dan penyitaan kedua hanya mendapatkan  18 dokumen dari 40 dokumen yang dibutuhkan,” terangnya.

Kasus Dugaan korupsi dengan kerugian Rp 1,43 miliar itu menyeret empat tersangka. Setelah sebelumnya ditetapkan tiga tersangka, tengah Desember 2013 lalu juga telah ditetapkan Smd, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan tanah.

Sedangkan ketiga tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu adalah,  RYT, MHD (keduanya mantan pejabat PA), dan IN (pemilik tanah) pada tahun 2010 silam. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *