Satpol PP Tertibkan APK

apk

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) dan parati politik di sejumlah ruas jalan. Banner dan spanduk tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 20 tahun 2013 tentang pemasangan APK dan merusak pemandangan, Selasa (7/1/2014).

Pembredelan APK itu diantaranya yang ditempelkan di fasilitas umum, pohon, serta tiang listrik sehingga menggangu pemandangan dan keindahan kota. Sementara untuk APK yang dipasang di depan rumah tidak ditertibkan, karena tergantung ijin dari masing-masing pemilik rumah.

“Untuk hari ini kita lakukan di Kecamatan Plumpang dan Kecamatan Palang,” kata Kasi Penindakan Satpol PP, Irianto, kepada SuaraBanyuurip.com ketika memimpin operasi di salah satu jalan di Kecamatan Plumpang.

Irianto mengatakan, penertiban ini tidak hanya dilakukan di dua Kecamatan saja. Tapi akan dilakukan di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban dengan menggandeng masing-masing Trantib karena pada Januari akhir harus bebas APK yang melanggar.

Baca Juga :   Sebagai Akses Utama Operasi Gas JTB, Bersyukur Diusulkan Menjadi Desa Ring 1

“Targetnya akhir bulan ini selesai,” tambah Irianto.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *