SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Mencengangkan. Ternyata kenaikan angka perceraian di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 200 persen lebih dari tahun 2012 hingga 2013.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban menyebut, pada tahun 2012 angka perceraian yang melibatkan anggota PNS sebanyak 41 kasus. Angka tersebut naik drastis pada tahun 2013 hingga mencapai 131 kasus.
“Jumlahnya bertambah, dari 41 kasus menjadi 131 kasus,†terang Panitera PA Tuban, Sholihin Jami’,” ketika dikonfirmasi wartawan.
Sholihin mengatakan, jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan perceraian yang ada daerah tetangga yakni, Kabupaten Lamongan maupun Kabupaten Bojonegoro. Di dua wilayah tersebut di bawah angka 100 kasus perceraian yang melibatkan PNS.
“Lebih besar daripada Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro,†tambah Solihin.
Sholihin juga mengatakan, kalau latar belakang PNS yang melakukan perceraian tersebut banyak dari tenaga pendidik atau pengajar. Selain itu, terbanyak adalah istri melakukan gugatan cerai kepada suaminya dengan alasan perselingkuhan.
“Padahal syarat bagi PNS untuk bercerai itu sangat rumit, tapi mereka tetap ngotot untuk bercerai,†tambah pria yang lahir di Bojonegoro ini.
Kondisi ini, menurut Solihin, dirasa sangat memprihatinkan. Karena meningkatnya kesejahteraan para PNS tidak menjadi jaminan perbaikan moral. Untuk itu dia mengharapkan supaya Pemkab Tuban melakukan tindakan tegas atas ulah nakal oknum PNS yang tidak patut dicontoh ini.
“Pemkab semestinya melakukan tindakan tegas, atau melakukan sosialisasi. Minimal angka perceraian bisa dikurangi,†tandas Solihin. (edp)