SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, Jawa Timur mengaku masih memproses rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di seluruh Kecamatan.
Ketua Panwaskab Bojonegoro, Mustofirin, mengatakan, seluruh alat peraga kampanye dinilai tidak sesuai aturan salah satunya peraga yang ditempel di batang pohon atau di depan rumah ibadah. Pelanggaran lainnya yang ditemukannya adalah pemasangan baliho oleh calon anggota legislatif (caleg).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 mengenai Tata Cara dan Mekanisme Kampanye Pemilu, caleg dilarang memasang baliho.
“Setelah rekom selesai, kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya,”tegas Firin.
Pantauan di lapangan, hampir di sepanjang jalan raya Bojonegoro – Nganjuk banyak APK yang ditancapkan di pohon. Bahkan banyak pula APK yang terpasang di depan Masjid.(rien).