Tiga Terdakwa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur senilai Rp 4,2 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga terdakwa terdakwa terancam hukuman 20 penjara.

Tiga terdakwa dugaan korupsi mebeler yang bersumber dari APBD 2012 Bojonegoro itu adalah Budi Hariyanto, pemilik CV Kreasi Rapi, Yayan Sunarya dan Agus Triyono. Yayan dan agus merupakan pihak ketiga yang ikut berperan dalam menggiring para kepala sekolah SD untuk memesan di CV Kreasi Makmur, selaku pemenang tender mebeler.  Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan dakwaan primer dan subsider. Mereka ditahan sejak 25 Juli 2013 lalu,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul kepada suarabanyuurip.com, Senin (13/1/2014).

Dia menyatakan, dakwaan tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Panangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Didalam dakwaan primernya, JPU menjerat tiga terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor , jo pasal 55 ayat ( 1) KUHP.

Baca Juga :   42 Motdin DPRD Tuban Belum Kembali

“Dakwaan primer ini dilakukan karena ketiga terdakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” imbuhnya.

Sementara  itu, dakwaan subsider ketiganya dijerat dengan pasal 3 UU Nonor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo  pasal 55 ayat (1) KUHP yakni melakukan korupsi dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada.

“Pada sidang selanjutnya, terdakwa akan mengajukan tanggapan dakwaan JPU yang di gelar pada Kamis (16/01/2014) mendatang,” ujar Nursirwan.(rein)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *