SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Pencurian mobil dengan modus menyewa mobil terjadi di Lamongan, Jawa Timur. Akibat kasus itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.
Kasus itu menimpa Marsetyo Risqi Candra (29) warga Perum Jetis indah Blok 6/7 Kelurahan Jetis, Kecamatan Kota. Peristiwa itu bermula saat korban menyewakan mobil miliknya toyota All New Avanza tahun 2002 bernopol L-1993-BN kepada Andra Mardianata, warga Jalan Candi Lontar Utara B No 23 Sambikerep, Surabaya.
Palaku awalnya datang ke rumah Marsetyo dan bermaksud menyewa mobil miliknya selama 10 hari pada tanggal 21 Desember 2013 lalu. Disepakati sewa mobil Rp300 ribu perhari dan pelaku membayar bea sewa selama 8 hari sedang kekurangannya akan dibayar setelah mobil dikembalikan.
Selama 10 hari mobil dibawa pelaku, korban masih bisa memantau dari GPS jika pelaku masih berada diwilayah Lamongan. Korban juga masih bisa menghubungi pelaku melalui ponselnya. Selama berkomunikasi melalui ponsel, pelaku berjanji akan segera melunasi sisa pembayaran sewa mobil melalui transfer bank.
Namun setelah 10 hari kemudian, ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Saat korban mencoba menghubungi melalui ponselnya, ternyata ponsel pelaku sudah tidak aktif lagi. Selain itu GPS di mobil juga sudah tidak terdeteksi keberadaan pelaku.
Saat itulah korban sadar mobilnya telah dibawa kabur pelaku dan kemudian lapor ke Polres Lamongan pada Selasa (14/1/2014). Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan pelacakan. Hasilnya pelaku berhasil dibekuk di daerah Bojonegoro.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Bojonegoro. Sedangkan mobil yang disewanya telah dipindah tangankan ke orang lain di wilayah Gresik,†kata Kabag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dami kepada suaraBanyuurip.com, Rabu (15/1/2014). (tok)