SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Jawa Timur menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan drilling atau pengeboran di sumur 29 Pad B Lapangan Sukowati, Blok Tuban di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas pasca insiden yang terjadi dalam kegiatan well test pada Senin (13/1/2014) kemarin.
“Kami sebatas melakukan pengawasan apakah insiden bocornya sumur 29 itu ada H2S atau tidak,” tegas Kepala Bidang Pengawasan, Pemantauan dan Pencemaran Lingkungan BLH Bojonegoro, Sutanto.
Dia menjelaskan, untuk penutupan sebuah sumur adalah kewenangan pusat bukan daerah. Bahkan dari keterangan yang didapat dari operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) akan menghentikan kegiatan sumur sampai ada evaluasi internal selesai.
“Mereka masih membiarkan posisi well head seperti saat kejatuhan benda,” paparnya.
Sebelumnya Kepala BLH Bojonegoro, Tedjo Sukmono pada Selasa (14/1/2014), mengaku, usai menerima laporan insiden itu dirinya langsung menghubungi operator untuk menghentikan aktifitas pemboran di Sumur 29 Pad B.
Terpisah, Field Administration Superintendant JOB P-PEJ, Basith Syarwani, mengaku, masih melakukan evaluasi ulang apakah insiden yang terjadi akibat human eror atau lainnya.
“Kegiatan di sumur 29 dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi,” tandasnya. (rien)