SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Lembaga non pemerintah, Bojonegoro Institute (BI), menilai pengawasan dari Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur terhadap pengelolaan alokasi dana desa (ADD) masih bersifat normatif.Â
“Padahal penerimaan ADD saat ini termasuk besar, bahkan nanti akan mencapai miliaran tiap desa,” kata Direktur BI, Joko Purwanto, Rabu (15/1/2014).
Dia menyatakan, didalam pengawasan pelaksanaan ADD jangan hanya sebatas laporan pertanggungjawaban keuangan saja, tapi pada realisasi pelaksanaan di lapangan.
“Apakah sudah sesuai antara alokasi dana dengan pelaksanaan di lapangan, karena dana yang masuk bukan saja dari ADD tapi yang lain juga,” tandasnya.Â
Bahkan, satu atau dua tahun mendatang ADD bisa mencapai Rp1 miliar sehingga harus ada peningkatan kapasitas Pemdes dalam perencanaan dan pengelolaan dana ADD. Khususnya di desa Ring 1 baik itu di Blok Cepu, Blok Tuban maupun sumur Tiung Biru.
“Dana yang diterima desa penghasil akan semakin besar,” tandasnya.
Dia menyatakan,dari informasi yang didapat ada beberapa kepala desa yang dilaporkan mengenai pengelolaan ADD ke aparat hukum. Hal ini mengindikasi penyelewengan dana ADD di desa.Â
“Meskipun belum valid, isunya santer ada kepala desa yang dilaporkan ke Kejaksaan mengenai ADD,”imbuhnya.Â
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bojongero, Tugas Utoto, menyampaikan, belum ada laporan mengenai penyelewengan dana ADD. Namun,apabila memang terjadi penyelewengan dana alokasi desa akan segera melakukan tindakan.Â
“Sampai saat ini belum ada laporan,tapi kami siap menindak jika memang ada penyelewengan,”tegasnya.(rien)