SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Lokasi galian C di Desa Ketileng dan Trembes, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang ditutup Badan Lingkungan Hidup (BLH) karena tidak memiliki ijin ternyata digunakan untuk mensuplai kebutuhan tanah urug (pedel) di proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
Penanggung jawab tambang, Setiyar (35), menyatakan, pemilik galian C tersebut bernama Prayit dengan luas lahan 2,4 hektar. Pedel yang diambil digunakan untuk menyuplai kebutuhan di proyek EPC 5 sejak bulan Juli 2013 silam.
“Ya ijin usahanya sudah kami proses,” elaknya.
Dia menyampaikan, setiap harinya tanah pedel yang diangkut sebanyak 100 rate dikali 7 kubik atau 7 truk.
“Kalau dihentikan ya mau gimana lagi, kita sudah proses kok,” ujar Setiyar.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemantauan dan Pencemaran Lingkungan BLH Bojonegoro, Sutanto, menegaskan, akan melayangkan surat peringatan kepada pihak kontraktor yang mensuplai pedel dari galian C ilegal tersebut. Karena sebelum membeli tanah pedel itu seharusnya kontraktor mencari tahu terlebih dahulu apakah mitra yang digandeng dalam pengadaan tanah pedel legal atau ilegal.
“Mereka seharusnya mencari tahu darimana asal tanah pedel itu,” tegas Susanto.
Hubungan Masyarakat (Humas) EPC 5 Banyuurip, Herman Susatya sedang berupaya untuk dimintai konfirmasi terkait hal tersebut.(rien)