SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sekira dua puluh orang yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) melakukan demonstrasi menolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kamis (16/1/2014).
Dalam aksinya massa melakukan long march sambil berorasi di Jalan KH Mustain. Puas berorasi, mereka kemudian menuju Jalan RA Kartini untuk berorasi di depan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
“Kami meminta supaya Pemkab Tuban juga ikut menolak UU BPJS dan laksanakan Pasal 33 tahun 1945,†teriak Hendrik Kurniawan, salah satu peserta aksi dalam orasinya di depan kantor Pemkab Tuban.
Di mengatakan, kalau UU BPJS sudah yang resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014 lalu, itu sama artinya bahwa Pemerintah tidak mau lagi bertanggung jawab atas kesehatan rakyatnya.
Humas dari aksi GNP 33, Agus Juang, mengatakan kalau saat ini ada upaya liberalisasi oleh pemerintah dalam hal kesehatan. Karena untuk melaksanakan program ini menggandeng empat BUMN yang membidangi asuransi, yaitu Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen yang dilebur dalam BPJS berbentuk badan hukum public dan bukan BUMN.
“Rakyat dipaksa untuk melakukan asuransi, padahal kesehatan adalah mutlak hak rakyat,†tegas Agus Juang.
Selain itu, dia juga meminta Pemkab Tuban supaya mau ikut bergabung dalam aksi penolakan BPJS yang mereka gelar. Karena pada akhirnya program ini tidak hanya menyusahkan masyarakat biasa, tapi juga akan dirasakan oleh PNS, TNI, dan POLRI dengan mekanisme pemotongan gaji untuk membayar asuransi ini.
“Terlebih kepada masyarakat miskin dengan penghasilan rendah,†tandas Agus Juang.(edp)