SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Polres Blora, Jawa Tengah, terus mengembangkan kasus pencurian sembilan tangki bekas milik PT Nusa Bhakti Wiratama (NBW) yang terjadi pada 10 April 2019 lalu. Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp1,5 miliar.Â
Pencurian tersebut dilakukan oleh Robi Sasmoko (29), warga jalan Pangeran Diponegoro, No 16 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.Â
Modusnya, pelaku membuat surat perintah kerja palsu. Seolah-olah tersangka mendapat tender pembersihan material besi (tangki) di pinggir Jalan Raya Cepu Blora KM 3 turut Kampung Jatirejo Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu-lokasi tangki milik PT NBW.
Kemudian tanki bekas yang akan digunakan untuk pabrik produksi pakan ternat itu dipotong-potong menjadi lempengan dan dijual.
Beruntung aksi pelaku diketahui korban saat sedang melintas di jalan tersebut. Dari sembilan tanki bekas, tujuh diantaranya sudah dipotong-potong.Â
Pimpinan PT NWB, Aan Rochayanto, menduga ada pihak dari Pertamina yang terlibat dalam pencurian tersebut. Sebab sebelum pencurian terjadi, pelaku diantarkan oleh pegawai Pertamina.
“Alasanya mau mau meminjam alat,†kata Aan, sapaan akrabnya, saat keluar dari ruang penyidik Polres Blora, Jumat (26/4/2019).
Aan dimintai keterangan Polres Blora sebagai korban pencurian asetnya yang berada di pinggir jalan Raya Cepu-Blora KM 3 turut Kampung Jatirejo Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.Â
“Tangki itu milik saya. Sudah sejak tahun 2014 lalu,†ucapnya. Â
Tidak lama berbincang dengan wartawan, Aan kemudian bergegas menuju ruang Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo.Â
Dijelaskan Kasat Reskrim, pencurian terjadi Rabu (10/4/2019) sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku tertangkap tangan oleh korban yang kebetulan melintasi lokasi kejadian. Korban mengetahui ada beberapa orang yang sedang memotong tangki yang terbuat dari besi miliknya menggunakan alat las oleh pelaku yang dibantu orang lain.
Usai dipotong, lempengan besi tanki dijual pelaku kepada Agung di wilayah Semarang Jawa tengah.  Agung mau membeli barang tersebut karena diperlihatkan Surat Perintah Kerja untuk pembersihan material besi berupa tangki.Â
“Selanjutnya Agung memerintahkan pekerja las untuk memotong-motong tangki menjadi lempengan besi yang kemudian dijual ke daerah Wonosobo,†tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan lempengan besi potongan tangki, tiga buah bender pemotong besi, dan tiga buah tabung gas elpiji 3 kg. Lalu 12 buah tabung oksigen, tiga buah kunci inggris, satu buah linggis, tiga buah korek api.
Kemudian satu unit Colt Pick Up Mitsubishi, nopol: H-1897-UN, tahun 2013, warna biru pasifik, Handphone Merk Iphone milik tersangka, tiga lembar SPK Palsu dan buku rekening BCA atas nama tersangka.Â
Akibat perbuatannya,  pelaku disangka pasal pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Tersangka sudah kita amankan,” tegasnya.Â
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Â
“Masih terus kita dalami,†tandasnya. (ams)