JOB P-PEJ Lamban Laporkan Kecelakaan Kerja

nakertransos

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro  – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertrans) Bojonegoro, Jawa Timur menyayangkan sikap operator migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban,Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) yang belum melaporkan kasus kecelakaan kerja pada Senin (13/1/2014) lalu. 

Kecelakaan kerja itu menimpa Kayat, salah satu pekerja pemboran. Dia jatuh dari rig pemboran saat melakukan well test Sumur Pad B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.

Kepala Disnakertransos,Adi Wicaksono, mengatakan, lambatnya laporan dari JOB P-PEJ telah melanggar amanat Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Yang mana perusahaan diwajibkan untuk memberikan keterangan selambat-lambatnya 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi.

“Kami langsung mendatangi lokasi Pad B dan meminta data serta laporan dari mereka,” kata Adi.

Dia menyatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi kronologis kecelakaan kerja yang terjadi di Pad B yang mengakibatkan salah satu tenaga kerja pemboran dilarikan ke rumah sakit.

“Kami kesini untuk minta data valid,” tegas Adi saat melakukan sidak ke lokasi Pad B, Rabu (15/1/2014).

Baca Juga :   Produksi Minyak Jabanusa 260.000 Bph, 228.279 Bph dari Blok Cepu

Sementara itu, Humas JOB P-PEJ, Nurhasim, berjani akan segera memberikan data yang diminta oleh Disnakertransos.

“Lagi-lagi bukan kewenangan saya, harus ijin dulu pada atasan,” timpal Nurhasim.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *