SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertrans) Bojonegoro, Jawa Timur menyayangkan sikap operator migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban,Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) yang belum melaporkan kasus kecelakaan kerja pada Senin (13/1/2014) lalu.Â
Kecelakaan kerja itu menimpa Kayat, salah satu pekerja pemboran. Dia jatuh dari rig pemboran saat melakukan well test Sumur Pad B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.
Kepala Disnakertransos,Adi Wicaksono, mengatakan, lambatnya laporan dari JOB P-PEJ telah melanggar amanat Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Yang mana perusahaan diwajibkan untuk memberikan keterangan selambat-lambatnya 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi.
“Kami langsung mendatangi lokasi Pad B dan meminta data serta laporan dari mereka,” kata Adi.
Dia menyatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi kronologis kecelakaan kerja yang terjadi di Pad B yang mengakibatkan salah satu tenaga kerja pemboran dilarikan ke rumah sakit.
“Kami kesini untuk minta data valid,” tegas Adi saat melakukan sidak ke lokasi Pad B, Rabu (15/1/2014).
Sementara itu, Humas JOB P-PEJ, Nurhasim, berjani akan segera memberikan data yang diminta oleh Disnakertransos.
“Lagi-lagi bukan kewenangan saya, harus ijin dulu pada atasan,” timpal Nurhasim.(rien)