Kontraktor EPC 5 Sangkal Adanya Suplai Pedel Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kontraktor Engineering Procurement and Constructions (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, KonsorsiumPT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK) membantah jika pihaknya menggandeng rekanan penyuplai tanah pedel illegal.

Humas PT Rekind, Herman Susatya, menyatakan, kebutuhan tanah pedel yang  digunakan untuk membangun waduk penampung air dari sungai Bengawan Solo ini menggandeng mitra dari kontraktor lokal. Bahkan pada saat mencari tahu legalitas galian Cmereka mampu menunjukkan.

“Bahkan saya mendatangi Pak Bambang selaku Kepala Badan Perijinan  untuk memastikan ijin penambangan tersebut,” kata Herman kepada suarabanyuurip.com melalui telephone selular, Kamis (16/1/2014).

Dia menyatakan, tidak terlalu hafal nama kontraktor lokal yang mensuplai tanah pedel di lokasi proyek EPC-5 Banyuurip. Namun pihaknya mengetahui lokasi pedel yang diambil berada dibeberapa tempat dan tidak hanya Kecamatan Malo saja.

“Jangan menyalahkan kami saja, mereka juga suplai untuk kebutuhan double track,” tegas Herman.

Herman menyampaikan, pada saat rapat mingguan oleh Tim Optimalisasi Kandungan Lokal beberapa waktu lalu telah diinformasikan mengenai hal itu. Apabila Badan Lingkungan Hidup (BLH) menutup galian C yang dianggap illegal tidak akan mempengaruhi pekerjaan.

Baca Juga :   Pertamina Belum Jadwalkan Sosialisasi Kilang

“Ya kita tidak mungkin ambil di tempat yang illegal atau tidak ada ijinnya,” tandas dia.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro menutup dua lokasi tambang galian C di Desa Ketileng dan Desa Trembes, Kecamatan Malo karena tidak memiliki ijin UKL-UPL. Bahkan, dari pengakuan penanggung jawab tambang, pedel itu dibeli kontraktor lokal untuk proyek EPC-5 Banyuurip, Blok Cepu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *