SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro akan memastikan tidak adanya pencemaran lingkungan di lokasi proyek Engineering, Procurement, Constructions (EPC) 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu yang di operatori Mobil Cepu Limited (MCL).
“Kami akan cek apakah proyek yang dikerjakan PT Tripatra tersebut ada pencemaran lingkungan akibat limbah B3 atau tidak,†kata Kepala BLH, Tedjo Sukmono kepada suarabanyuutip.com, Kamis (16/1/2014).
Dia mengatakan, akan meminta keterangan dari PT Tripatra selaku kontraktor EPC-1 Banyuurip, apakah sudah memiliki ijin pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengumpulan,pemanfaatan,dan penimbunan limbah. Kegiatan ini rutin dilakukan untuk menghindari adanya pencemaran lingkungan sekitar.
Dikonfirmasi terpisah, Community Affair and Manager PT Tripatra, Budi Karyawan, menegaskan, tidak ada limbah B3 yang berbahaya di lokasi proyek EC- 1 Banyuurip. Di dalam lokasi proyek ada tiga kategori sampah diantaranya sampah domestic seperti sampah rumah tangga, sampah konstruksi seperti kayu, besi, paku dan lain-lain. Serta limbah B3 seeprti kaleng cat bekas, sampah dari klinik dan lainnya.
“Banyak jenisnya, saya tida bisa sebutkan satu persatu,†sergah Budi.
Budi mengatakan, tidak ada pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari sampah atau limbah tersebut. Karena kurang dari 40 hari sampah dikumpulkan di container di tempat tersendiri. Setelah disimpan selama 2 bulan sampah diambil oleh rekanan menggunakan truk tanki khusus limbah dengan volume sekali pengangkutan sebanyak 5 kubik.
“Kami menggandeng rekanan dari Tegal, Jawa Tengah  yang tentunya memiliki legalitas jelas. Limbah-limbah itu diangkut mereka  kesana untuk diolah,†ujar Budi.
Pria yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat itu menegaskan,setiap 3 bulan sekali ada evaluasi mengenai sampah maupun limbah B3. Evalusi itu diantaranya meliputi management sampah, evaluasi AMDAL, pengelolaan sampah dan sebagainya.(rien)