SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan enggan menertibkan investor nakal di wilayahnya. Buktinya banyak investor yang nekat melakukan kegiatan meski belum mengantongi ijin.
Dari pantauan di lapangan, beberapa lokasi pembangunan yang ditengarai belum mengantongi ijin diantaranya adalah pengurukan tanah pedel di desa Leran dan Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu. Rencananya lokasi itu salah satunya akan didirikan sebuah café dan karaoke.
Kemudian, rencana pembangunan perumahan “Green Regency†di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu di atas lahan pertanian produktif. Pembangunan perumahan itu juga belum ada rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk pengalihan fungsi lahan, maupun ijin dari Badan Perijinan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Namun, baik Satpol PP dan Badan Perijinan belum melakukan tindakan nyata untuk memperingatan para investor.
“Belum ada kegiatan bingung yang ditertibkan, tapi sudah ada kegiatan tidak dilakukan,†kata Kuzaini, salah satu pengamat sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin, menegaskan, telah memberikan surat peringatakan kepada investor yang melakukan kegiatan, namun belum mengantongi ijin.
 “Kita sudah peringatan semua investor,†tandas Kamidin kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (17/1/2014).
Senada juga disampaikan, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kusbiyanto. Menurut dia, pihaknya tetap akan melakukan tindakan tegas kepada investor nakal. “Kalau melanggar ya kita beri sanksi. Tapi belum ada aktifitas apapun disana, pengurukan juga tidak ada lalu apa yang kita tindak,†sangkal Kusbianto.(rien)