Inilah Pengakuan Guru Ngaji Cabul

guru cabul

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pengakuan mengejutkan disampaikan Nuryadi, (33), seorang guru ngaji yang ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Warga Desa Ngujung, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu selain mencabuli bunga (14), juga melakukan persetubuhan dengan mertuanya sendiri. 

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya. Untuk melampiaskan birahinya pelaku nekad menyetubuhi salah satu pelajar SMP yang juga masih kerabatnya sendiri.

“Saya khilaf. Niat itu muncul seketika,” ujar tersangka sebelum dilimpahkan ke sel tahanan Mapolres Bojonegoro, Sabtu (18/01/2014).

Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi bunga, pelaku mengaku, juga pernah melakukan persetubuhan dengan mertuanya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya, Persetubuhan itu dilakukan saat istrinya sedang mengandung.

“Kalau melakukan persetubuhan dengan mertua baru diketahui istri saya akhir-akhir ini,” ujar Nuryadi.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terjadi sekitar pukul 22.30, Senin (6/1) lalu. Perbuatan itu dilakukan ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Namun aksinya pelaku kepergok nenek korban, Aminah, 60,  saat hendak pulang.

Baca Juga :   Satu Peserta UN Langsung Jalani Sidang

”Saat tersangka mau pulang, sampai depan pintu kepergok nenek korban,” sambung Joes, menerangkan.

Karena merasa  curiga dengan sikap tersangka, akhirnya nenek korban melontarkan pertanyaan dan diakui telah melakukan persetubuhan dengan korban. Mendapat pengakuan tersebut, nenek korban merasa kaget dan shock.

”Kemudian baru dua hari setelah kejadian dilaporkan ke polsek,” tegas dia.

Untuk memastikan perbuatan pelaku, pihak kepolisian kemudian melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, terdapat luka robek terhadap kemaluan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *