Dua Pencuri Kayu Kembali Ditangkap

SuaraBanyuurip.com - Ali Musthofa

Blora – Kepolisian Resort (Polres) Blora, Jawa Tengah kembali menerima limpahan dua pelaku pencurian kayu jati dari KPH Perhutani Randublatung. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Blora.

Kedua tersangka adalah Subadi, ( 25), dan Susilo, (27), warga Dukuh Tlogo, Desa Singget, Kecamatan Jati, Blora.

Kepala Polres Blora, AKBP Mujiyono melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Sudarto, mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, di hutan jati petak 19 Resor Polisi Hutan (RPH) Karang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemadoh. Keduanya saat itu menjarah hutan bersama sembilan pencuri lainnya, namun ke tujuh pelaku lainnya berhasil kabur.

“Mereka berdua beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sudarto pada Minggu, (19/1/2014).

Sudarto mengatakan, bahwa pencurian dilakukan pada Kamis lalu. Adapun selain dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) antara lain dua buah prekul (lampak) dan tiga gergaji.

Baca Juga :   Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan

Dia mengungkapkan, dalam modusnya tersangka memotong kecil-kecil hasil kayu curian kemudian menghanyutkannya di sungai di tengah hutan. Setelah itu kayu diamankan di salah satu rumah tersangka.

“Namun belum sampai membawa pulang hasil curian, tersangka tertangkap,” tegas Sudarto.

Akibat perbuatan pelaku kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,8 juta. Kedua tersangka di jerat pasal 50 ayat 3 huruf d juncto pasal 75 UU-RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kita akan terus melakukan pengembangan kasusnya, karenanya kami akan tetap memburu pelaku lain yang masih kabur,” pungkas Sudarto.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *