SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Polres Bojonegoro kembali membekuk dua pelaku judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur. Â
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro,AKP Marjono,mengatakan, dua pelaku yang dibekuk yaitu Swj (54) petani warga Desa Pojok, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan Nsl (58),wiraswata,asal Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito,Kabupaten Jombang.Â
“Kebanyakan pelaku judi dari luar Bojonegoro,” ungkapnya.
Dia menambahkan,barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp6 juta. Pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Â
“Kami selalu komitmen untuk memberantas perjudian,” tukasnya.
Dia menyatakan,untuk mengantisipasi masuknya penjudi-penjudi Pilkades terutama pada pilkades serentak di desa Ring 1 Blok Tuban akan terus melakukan patroli dan memperketat keamanan.
“Judi itu bisa menimbulkan konflik pada pelaksanaan pilkades,” tandasnya.(rien)