SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) melakukan pembredelan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (21/1/2014).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kusbianto, mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi penertiban APK langsung melakukan penertiban atribut-atribut kampanye yang melanggar aturan di beberapa titik di seputaran kota.Â
“Kami sudah membredeli puluhan APK melanggar aturan yang terpasang di berbagai titik di Bojonegoro,khususnya lagi APK jenis baliho,” tukasnya.
Pihaknya menuturkan APK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye DPR, DPD dan DPRD, APK yang melanggar aturan masih saja terlihat di mana-mana.
Sementara itu, Dian Widodo, Divisi penindakan dan penanganan Pemilu Panwaskab, mengatakan, dalam kegiatan kali ini hanya mengikuti dan menunjukkan mana yang menyalahi perbub 24 tahun 2012 tentang pemasangan alat peraga oleh parpol,lsm,ormas ataupun perorangan dan PKPU No 15 tahun 2013.
“Rata-rata yang ditertibkan hari ini melanggar karena dipasang dipohon dan tiang listrik,” imbuhnya.
Pantauan di lapangan,dari empat titik di jantung kota Bojonegoro Satpol PP menertibkan sebanyak 45 banner dan spanduk dari calon legislatif baik tingkat DPR maupn DPRD. (rien)