137 Penerima Bansos Diperiksa Kejaksaan

ilustrasi

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah mendapat limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan  penyimpangan bantuan sosial (bansos). Sebanyak  137 lembaga penerima bantuan dari APBD Provinsi Jawa Tengah kioni diperiksa Kejari.

Kepala Kejari Blora, Moch Djumalli, mengatakan, atas pelimpahan kasus itu, maka kejaksaan akan menyidiknya secara mendalam. ”Penyidikan akan kami lakukan sendiri. Kini untuk pemeriksaan terhadap penerimanya sudah hampir selesai,” kata Djumalli kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (22/1/2014).

Djumalli menuturkan, untuk bansos yang disidik itu bagi penerima tahun 2010 dan 2011.  “Pada bansos 2011 terdapat 14 lembaga penerima, sedangkan bansos 2010 ada 123 lembaga penerima,” imbuhnya.

Dia katakan, kasus dugaan penyimpangan bansos itu semula dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah karena sumber dananya dari APBD Provinsi. Kini sudah dilimpahkan ke Kejari Blora dalam penanganannya.

Bukan hanya bansos ditahun 2010 dan 2011 saja, Kejari Blora juga menyelidiki bansos 2012 dan tahun-tahun lain jika dimungkinkan terjadi penyimpangan. Setelah melakukan pemeriksaan awal, Djumalli menilai, banyak ditemukan penerima bansos yang patut dicurigai melakukan penyelewengan.

Baca Juga :   Ahli Pidana : Pencemaran Nama Baik Pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Mengacu KUHP

”Ada yang paling mencolok, diantaranya penerima bantuan yang fiktif,” ujarnya seraya menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan diketahui setelah ada penyidikan secara menyeluruh. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *