SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Eskalasi (peningkatan) polemik yang makin panas perihal kepemilikan lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, yang berdiri di atas lahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 terbit tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo, membuat ahli waris menunjuk Agus Susanto Rismanto sebagai kuasa hukum.
Cucu almarhum Salam Prawiro Soedarmo, Hadi Subandriono memberikan perlawanan secara hukum dengan memberikan kuasa kepada Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto per hari ini, Rabu (25/2/2026). Di waktu yang sama, gembok RPH Banjarsari telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur.
”Kami berikan kuasa kepada Gus Ris, dalam kasus kepemilikan lahan atas nama kakek saya di mana ada bangunan RPH Banjarsari di atasnya,” kata Andri, begitu Hadi Subandriono karib disapa kepada Suarabanyurip.com.
Sementara itu, gembok atau segel RPH Banjarsari telah dibongkar oleh Pemkab Bojonegoro bersama-sama jajaran dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Wabup Nurul Azizah hadir langsung dalam kegiatan ini.
”Sesuai dengan arahan dan perintah Bapak Bupati Bojonegoro, kami telah melakukan kajian dan telaah terhadap RPH Banjarsari yang hingga saat ini belum difungsikan,” ujar Wabup Nurul Azizah saat dikonfirmasi.
Perempuan santun dan ramah ini melanjutkan, Pemkab Bojonegoro tidak ingin terjadi pembiaran terhadap aset daerah, terlebih RPH tersebut memiliki fungsi strategis dalam pelayanan masyarakat serta mendukung ketahanan pangan dan kesehatan lingkungan.
Apalagi, kata Nurul, kondisi RPH yang berada di wilayah Ledok, dengan sistem pencucian bekas penyembelihan yang terhubung langsung ke aliran Sungai Bengawan Solo, berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan.
”Untuk itu, hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri, Polres, BPN, Forkopimcam, Inspektur, Kesbangpol, Kabag Hukum, Kasatpol PP, serta Pemdes Banjarsari,” lanjutnya.
Maka, kata Nurul, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta berdasarkan pembacaan resmi oleh panitera, ditegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemkab Bojonegoro dengan bukti hak pakai dalam sertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro.
”Atas dasar tersebut, gembok yang sebelumnya dipasang oleh pihak ahli waris Salam Prawiro Soedarmo telah kami buka hari ini. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan optimalisasi aset daerah,” tegas mantan Sekda ini.
”Sesuai perintah Pak Bupati, mulai besok pagi jagal akan ditempatkan dan aktivitas RPH akan segera difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah inkracht dan bersama-sama menjaga kondusivitas serta mendukung pemanfaatan aset daerah demi kepentingan masyarakat Bojonegoro,” imbuh Nurul Azizah.
Terpisah, kuasa hukum ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, Gus Ris menyatakan, dengan terbitnya putusan MA yang sudah inkracht, maka dengan demikian lahan RPH Banjarsari justru sah milik Salam Prawiro Soedarmo, dan dikuatkan dengan SHM yang tercatat di BPN Bojonegoro.
Tetapi dalam hal ini, pihaknya bersama klien tidak terburu buru untuk melakukan langkah hukum ekstrem kepada para pihak atau Pemkab Bojonegoro. Sebab mengedepankan duduk bersama untuk musyawarah, berdialog sebagai langkah mediasi terlebih dahulu. Upaya ini, kata Gus Ris, demi agar tidak merugikan kedua belah pihak. Baik klien maupun pemerintah daerah, masyarakat, pun kerugian keuangan negara.
”Karena menurut saya kasus ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Tetapi kalau Pemkab Bojonegoro tidak mengindahkan ajakan kooperatif kami, maka kami akan lakukan upaya hukum dengan segala konsekuensi yang ada. Misalkan, melepaskan segala bangunan dari beban tanah milik Salam Prawiro Soedarmo, kemudian mengganti seluruh kerugian selama tanah itu ditempati Pemkab Bojonegoro,” tandasnya.(fin)
Gembok Dibongkar, Ahli Waris Lahan RPH Banjarsari Tunjuk Gus Ris Jadi Kuasa Hukum





