SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dua belandong ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur saat melakukan pembalakan liar di kawasan hutan RPH Sigagak, KPH Tuban yang masuk wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Rabu (22/1/2014).
Mereka adalah Mujiyanto (26), dan Sunarto (27), warga Dusun Ketapang, Desa Sumberejo. Â
“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 88 potong kayu dalam berbagai ukuran,” tegas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada suarabanyuurip.com di kantor KPH Perhutani Tuban.
Terungkapnya kasus ini karena salah satu pembalak, yaitu Mujiyanto sempat terlibat dalam kasus penganiayaan. Mujiyanto sempat kabur keluar Tuban, tapi setelah beberapa lama akhirnya pelaku kembali pulang kerumah. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan pada dini hari setelah mendapat kabar pelaku pulang kerumah.
Dalam pemeriksaan, akhirnya diketahui kalau Mujiyanto juga terlibat dalam pembalakan liar di kawasan hutan setempat. Terlebih saat penangkapan di rumah pelaku ada tumpukan kayu yang diduga hasil dari pembalakan.
“Setelah dikembangkan mengarah kepada pelaku lain yang juga ikut pembalakan liar, yaitu Sunarto,” kata Elis, mengungkapkan.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban. Satu pelaku, yaitu Sunarto dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 pasal 78 huruf e dan f tentang kehutanan.
“Sementara Mujiyanto selain pasal itu juga ditambah dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Elis, yang saat itu didampingi Kapolsek Widang, AKP. Ali Kanafi.(edp)