SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mempersilahkan kepada masyarakat untuk membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) untuk melakukan pengelolaan sumur minyak tua yang berada di Lapangan Tawun Gegunung, di wilayah Kecamatan Singgahan dan Bangilan, Tuban, Jawa Timur, Rabu (22/1/2014).
Apabila masyarakat mau membentuk KUD yang berkonsentrasi pada pengelolaan Migas, Pemkab berjanji akan membantu. Dengan catatan semua yang terlibat dalam KUD merupakan warga lokal, dalam hal ini masyarakat yang berada di dua kecamatan tersebut.
Catatan lain, masyarakat yang membentuk KUD tersebut benar-benar mempunyai mata pencaharian sebagai penambang tradisional.
“Suruh saja bikin KUD, kita berjanji akan mengajak kerja sama dengan BUMD,†kata Noor Nahar Hussein.
Apabila masyarakat membentuk KUD sendiri untuk pengelolaan sumur tua, apa yang akan dilakukan Pemkab? Wabup mengatakan, akan diajak kerja sama Pemkab dalam beberapa pekerjaan. Sambil memberikan advokasi supaya masyarakat berswadaya dan lebih mandiri.
“Kalau sudah berswadaya lama ya tidak apa-apa, Pemkab dan BUMD hanya melakukan advokasi saja,†kata Noor Nahar Hussein.
Noor Nahar menambahkan, kalau KUD yang pernah diajukan kepada Pemkab Tuban untuk memperoleh rekomendasi ijin pengelolaan sumur tua bukan KUD yang konsentrasi di bidang Migas. Tetapi merupakan KUD untuk usaha lain, yaitu bidang pertanian. Sehingga, penambang tradisional yang ada disana diminta untuk membuat KUD yang mempunyai konsentrasi masalah ini.
“Itu kan juga banyak pekerjaan yang bisa di subkan, bikin aja KUD. Jangan ribut-ributlah,†tandasnya. (edp)