SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro-Â Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, diterapkannya Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk proyek Gas Cepu yang meliputi unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) dan terintegrasi Lapangan Cendana merupakan bagian syarat yang tercantum di dalam dokumen Analisa Mengenai damapk Lingkungan (AMDAL).
“RTH juga dicantumkan dalam dokumen Amdal sebagi syarat,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Lingkungan BLH Bojonegoro, Sutanto kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/1/2014).
Meski demikian, syarat tersebut tidak serta mengikat. Sebab kewenangan Amdal juga berada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sedangkan BLH Bojonegoro hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui UKL-UPL.Pihaknya berharap agar RTH segera dilakukan.
“Semakin cepat lebih baik,” tandanya.
Mengacu dalam regulasi KLH, nantinya prosentase RTH sebesar 30 persen. Rinciannya, 10 persen ruang privat, sedangkan 20 persen untuk publik. Sebab, RTH merupakan upaya pemerintah dalam mendorong agar menciptakan kesadaran untuk melindungi keasrian lingkungan.
“Dalam Undang-undang tidak dijelaskan adanya sanksi, namunkita punya wewenang selalu mengawasi,” tuturnya.Â
RTH sendiri, menurut Sutanto, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk memberikan landasan pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. “Ada landasan hukumnya,” tambahnya.(roz)