Cafe Tak Berijin Akan Ditutup

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Akhir-akhir ini  Pemkab Blora, Jawa Tengah sering melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan tak berjin, seperti kafe, karaoke, pub, dan sejenisnya yang beroperasi secara liar. Meski pada tahap razia awal beberapa minggu yang lalu hanya diberi peringatan dan teguran untuk segera mengurus ijin, namun ke depan Pemkab. Blora akan bertindas tegas.

Langkah itu  akan diambil dengan memberikan sanksi penutupan terhadap yang tetap melanggar. “Tentu aturan harus ditegakkan, sebab kalau sudah diperingatkan tetap membandel, tempat hiburan liar itu harus ditutup,” tandas Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Sri Handoko, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (25/1/2014). 

Dia katakan, institusinya rajin menggelar razia untuk melihat apakah kafe atau karaoke yang beroperasi. Kalau tidak berizin tempat hiburan liar dilarang beroperasi.

Menurut Sri Handoko, tindakan tegas itu untuk menegakkan  surat edaran (SE) Bupati Nomor 435.2/929/2012 tertanggal 29 Maret 2012 berisi tentang penghentian sementara izin cafe dan karaoke non izin, karena SE itu tidak membolehkan ada lagi tempat hiburan sejenis berdiri. (ali)

Baca Juga :   Kejari Baru Sita 18 Dokumen

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *